JANGAN BERZINAH - Hukum Allah yang ke 7 (Kel. 20:14)* by Pdt. Budijanto Tjoetjoe
I. Apakah Zinah itu?
1. Kehendak Allah adalah seorang suami memiliki satu isteri (Kej 2:24; Mrk. 10:6-9; I Tes. 4:3-4).
Dalam zaman Perjanjian Baru (zaman anugerah/sekarang ini):
a. Seorang suami memiliki dua isteri adalah zinah.
b. Seorang isteri memiliki dua suami adalah zinah.
c. Suami melakukan hubungan seks dengan perempuan lain (yang bukan isterinya) adalah zinah.
d. Isteri melakukan hubungan seks dengan laki-laki lain (yang bukan suaminya) adalah zinah.
2. Yang dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia (Mrk 10:9).
a. Seorang suami menceraikan isterinya lalu mengambil isteri lain lagi adalah zinah (Mrk 10:11).
b. Bercerai, lalu perempuan yg bercerai ini menikah dengan laki-laki lain adalah zinah (Mrk 10:12 ; I Kor 7:10-11).
c. Seorang laki-laki memperisteri perempuan yang telah diceraikan adalah zinah (Mat 5:32b).
II. Melihat ketentuan dalam Hukum Taurat.
1. Perempuan yang sudah bersuami/bertunangan lalu tidur dengan laki-laki lain di kota, maka keduanya berzinah (Ul 22:23-24).
2. Perempuan yang bersuami, diperkosa di padang, perempuan itu tidak berdosa, sedangkan laki-laki yang memperkosa itu berdosa (Ul 22:25-27).
►Apabila seorang perempuan diperkosa, maka laki-laki yang memperkosa harus menikah dengan perempuan yang diperkosanya itu, tetapi perempuan yang diperkosa tidak harus menikah dengan laki-laki yang memperkosanya.
3. Laki-laki dan perempuan yang belum menikah melakukan hubungan seks, mereka HARUS menikah (Ul 22:28-29).
►Apabila seorang laki laki dan perempuan sebelum menikah melakukan hubungan seks - Ini berarti tidak menghormati Pernikahan. Keduanya HARUS segera menikah.
_Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan pezinah akan dihakimi Allah_ (Ibr. 13:4).
III. Menikah lagi yang diijinkan Allah.
1. Apabila Isteri berbuat zinah (Mat 19:9) maka suami boleh menceraikannya dan suami boleh menikah lagi.
2. Apabila suami berbuat zinah, maka isteri boleh bercerai. Apakah setelah bercerai karena suami zinah, isteri boleh menikah lagi? Mengenai hal ini ada 2 perbedaan pandangan dari para hamba Tuhan:
a. Pandangan ke satu: Suami berzinah maka boleh bercerai dan isteri boleh menikah lagi.
b. Pandangan ke dua: Suami berzinah maka boleh bercerai dan Isteri hanya boleh menikah lagi setelah suami yang berbuat zinah itu meninggal dunia (I Kor 7:10-11; 39; Rm 7:1-3 ; I Tim 5:3-5).
Note: Saya sebagai hamba Tuhan, menganut pandangan ke dua.
Ada yang merasa bahwa pandangan kedua ini tidak adil. Bukankah ada kesetaraan laki-laki dan perempuan? Harus kita ketahui bahwa sejak semula mengapa ada perempuan atau mengapa Tuhan menciptakan perempuan? _Sebab laki-laki tidak berasal dari perempuan, tetapi perempuan berasal dari laki-laki. Dan laki-laki tidak diciptakan karena perempuan, tetapi perempuan diciptakan karena laki-laki_ (I Kor. 11:8-9). Perempuan diciptakan karena laki-laki atau untuk laki-laki. Karena itu walaupun dari segi roh-nya, orang yang sudah dilahirbarukan menjadi manusia ciptaan baru tidak dibedakan laki-laki dan perempuan (Gal. 3:28), tetapi status badani dan status struktur kehidupan rohani dan pelayanan rohani tetap ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Petunjuk Alkitab: (Mat. 22:30; I Kor. 11:1-6; I Kor. 12:27-28; Ef. 5:22-23; Ef. 6:1-9; Kol. 3:18-25; 4:1; I Tes. 2:7-12; I Tim 1:2; Tit. 2:1-10; Flm. 1).
3. Apabila salah satu pasangan (suami atau isteri) meninggal dunia, maka boleh menikah lagi (Rm. 7:2-3; I Kor. 7:39).
IV. Zinah adalah dosa berat.
1. Berzinah adalah berdosa terhadap diri sendiri (I Kor 6:18).
2. Tubuh kita adalah bait Roh Kudus (I Kor 6:19).
3. Berzinah adalah berdosa terhadap Allah/melanggar perintah Allah (Kel 20:14; Yak. 2:10-11).
Amin.